Ketua FMPPP Arnold Wendanas menegaskan, pihaknya telah mengadukan kasus tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu atas dorongan masyarakat disana yang sudah terlanjur kecewa dengan kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai lamban. Pasalnya, laporan ke Korps Adiyaksa sudah tergolong lama.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejagung sejak awal tahun 2016 lalu, tapi sampai sekarang tidak jelas penanganannya, sementara pesawat sekarang sudah menjadi bangkai karena menabrak gunung pada Oktober 2016 lalu," ujar Arnold dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (14/8).
Arnold menekankan, masyarakat sangat berharap KPK dapat bekerja dengan lebih gesit ketimbang Kejagung.
"Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, pertaruhannya adalah wibawa penegakan hukum di mata masyarakat Puncak, Papua," imbuhnya.
Namun sebaliknya, jika kasus itu tidak segera dituntaskan, Arnold khawatir akan berimbas pada situasi keamanan wilayah. Karena, di tengah segala keterbatasannya, masyarakat tentu akan tersulut emosi, terlebih jika mereka menerima informasi yang simpang siur.
"Apalagi kondisi keuangan daerah kini mengalami devisit anggaran hingga mencapai Rp500 miliar tanpa alasan jelas, sehingga dikhawatirkan semakin memantik terjadinya kerawanan sosial," tambahnya.
"Lantas mau tunggu apa lagi? sementara kondisi rakyat Puncak sekarang memprihatinkan akibat kondisi devisit anggaran," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan warga bahwa pesawat tidak kunjung datang setelah setahun dibayar penuh oleh Bupati Willem Wandik sebanyak Rp 146 Miliar pada perusahaan penyedia, menggunakan dana APBD Puncak pada Tahun 2015. Namun belakangan baru diketahui ternyata usia pesawat melebihi batas pengoperasian seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Aturan itu menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun. Sementara Pesawat dibeli dari Amerika Serikat ini buatan Kanada tahun 1971.
Ironisnya, pesawat bukan diatasnamakan Pemda Puncak melainkan perusahaan PT Alfa ditengarai milik keluarga Bupati.
"Sehingga sejak kehadirannya dikondisikan bukan untuk keuntungan masyarakat melalui Pemda. Maka itu FMPPP mendesak Bupati Willem segera ditetapkan sebagai tersangka, karena berbagai bukti penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri serta kelompok telah ada," demikian Arnold.
[sam]
BERITA TERKAIT: