Sang ahli waris yang sudah berusia lanjut itu datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Solihin SH.
"Ahli waris tidak bisa baca dan tulis disitu ada kesimpang siuran makanya butuh waktu untuk perkara ini," jelas Solihin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, kemarin (Jumat, 11/8).
Menurut dia, kasus ini berawal dari ahli waris Keman bin Seli yang melaporkan seorang pengusaha rumah makan dan salon kecantikan atas nama Lili ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah seluas 7 ribu meter di Jl. Beruang, Bintaro, Tangerang Selatan.
Disitu, kata Solihin, Lili diduga memanfaatkan kondisi ahli waris yang buta huruf dengan mamalsukan surat jual beli tanah.
"Saya berharap Ibu Lili secepatnya dinaikkan statusnya jadi tersangka dan segera cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," harapnya.
Adapun untuk pemeriksaan kali ini, lanjut Solihin, kliennya dikonfrontasi soal tanda tangan assesment semua ahli waris. Di mana nantinya bakal digunakan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
"Kita harapakan bahwa dengan adanya labcrim nanti bisa diketahui apakah tanda tangan tersebut identik atau non identik," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika penyidik sudah mengantongi alat bukti, semestinya mereka tak perlu ragu untuk menetapkan Lili sebagai tersangka.
"Apalagi keterangan para saksi ahli waris almarhum Keman Bin Seli yang mengaku tidak pernah tanda tangan surat kuasa kepada Nisan Bin Seli untuk menandatangani PPJB," demikian Solihin.
[sam]
BERITA TERKAIT: