Pansus: Safe House KPK Melanggar UU dan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Agustus 2017, 18:28 WIB
Pansus: <i>Safe House</i> KPK Melanggar UU dan HAM
Foto: RMOL
rmol news logo Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) meninjau safe house alias "Rumah Sekap" yang pernah digunakan oleh penyidik KPK di Jalan TPA, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).

Terungkapnya keberadaan mereka disitu didasari oleh keterangan Miko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik KPK.

Usai meninjau, Wakil Ketua Pansus KPK, Teuku Taufiqulhadi yang juga ikut dalam rombongan pun membenarkan pengakuan Miko.

"Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Karena itu apa yang disampaikan Miko benar," katanya di lokasi.

Politisi Partai NasDem ini tak setuju dengan apa yang disampaikan oleh KPK bahwa rumah itu merupakan safe house.

Dia lebih setuju dengan pernyataan Miko yang mengatakan bahwa itu rumah sekap. Pasalnya menurut dia, safe house sebenarnya hanya dimiliki oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita tidak setuju dengan kata-kata safe house karena itu tidak ada dalam nomenklatur. Tapi kalau safe house untuk mengamankan maka harus dibawah LPSK. LPSK yang menjalankan semua tugas-tugas tersebut."

"Kalau sekarang KPK bilang untuk mengamankan maka jadi tanda tanya besar kenapa mengamankan. Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak sehingga ga boleh di bawah kejaksaan KPK dan kepolisian tapi di bawah LPSK," sambung Taufiqulhadi.

Jika memang benar pengakuan Miko yang disekap oleh para penyidik KPK, menurut dia itu telah melanggar undang-undang. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa pihaknya pihaknya akan bertanya langsung ke KPK.

"Kami akan pertanyakan kepada KPK. Kita harus tahu bahwa lembaga penegakan hukum lakukan penegakan hukum dengan tepat tidak boleh langgar undang-undang. Kalau disekap disini berarti melanggar UU, melanggar HAM," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA