Pansus Angket DPR Ke Safe House, KPK: Tidak Ada Surat Terkait Kunjungan Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Agustus 2017, 18:05 WIB
Pansus Angket DPR Ke Safe House, KPK: Tidak Ada Surat Terkait Kunjungan Itu
Pansus Ke Safe House KPK/RMOL
rmol news logo Kunjungan pansus angket KPK ke safe house tanpa koordinasi dengan pihak KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, hingga siang tadi pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan terkait kunjungan pansus angket ke safe house .

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febrikepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).

Febri menjelaskan, sebetulnya keberadaan safe house bersifat rahasia. Karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor.

"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," kata Febri

"Tapi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin kesana dengan motif dan maksud apa, kami tidak tahu. Kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Febri.

Ia menjelaskan, keberadaan safe house diatur dalam dua undang-undang. Yakni, Pasal 15 huruf D UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Semuanya sangat jelas di sana, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house gak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali Undang-undangnya," demikian Febri.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA