"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febrikepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Febri menjelaskan, sebetulnya keberadaan safe house bersifat rahasia. Karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," kata Febri
"Tapi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin kesana dengan motif dan maksud apa, kami tidak tahu. Kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Febri.
Ia menjelaskan, keberadaan safe house diatur dalam dua undang-undang. Yakni, Pasal 15 huruf D UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Semuanya sangat jelas di sana, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house gak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali Undang-undangnya," demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: