Tersangka Suap Kejari Pamekasan Diperiksa Perdana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Agustus 2017, 11:52 WIB
Tersangka Suap Kejari Pamekasan Diperiksa Perdana
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam pemeriksaan perdana hari ini (Selasa, 8/8).

"Hari ini pemeriksaan saksi perdana dalam kasus suap Kejari Pamekasan setelah sebelumnya kami melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan pada Rabu, 2 Agustus lalu," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Dua tersangka yakni Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan, Noer Salehhoeddin dan Kepala Inspektorat Pemerintah Pamekasan Sutjipto Utomo akan diperiksa untuk tersangka Agus Mulyadi selaku Kepala desa Dassok.

"Tersangka AGM (Agus Mulyadi) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUT (Sutjipto Utomo)," imbuh Febri.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka belum tampak di gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain tiga tersebut di atas, dua lainnya yaitu Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.

Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.

Sementara Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi dan Noer Solehuddin selaku pemberi. Pihak yang menerima suap diduga Rudy Indera Prasetya.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA