Nofel adalah tersangka penerima suap dalam proyek pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Bakamla tahun 2016.
"Dalam kasus Bakamla, hari ini, kami memeriksa tersangka NH. Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka sejumlah 49 ribu dollar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka. Jadi ada pengembalian uang sebesar 49 ribu dollar Singapura hari ini," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.
Nofel ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 12 April 2017. Dia diduga ikut menerima suap dari swasta yang ingin memenangkan proyek tersebut. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Novel disebut menerima 104.500 dollar Singapura atau sekitar Rp 989,6 juta.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel telah beberapa kali diperiksa KPK untuk empat tersangka lain.
Adapun kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
[sam]
BERITA TERKAIT: