Selain Penjara, Irman Dan Sugiharto Mendapat Pidana Tambahan Uang Pengganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 15:49 WIB
Selain Penjara, Irman Dan Sugiharto Mendapat Pidana Tambahan Uang Pengganti
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan uang penganti kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta yang telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang penganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara dua tahun," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan uang penganti sebesar 50 ribu dolar AS, dan dikurangi 30 ribu dolar AS serta harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. Sugiharto diberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Hakim Jhon.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Sugiharto sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis dan pidana tambahan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA