Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejauh ini dirinya belum mendapat jadwal penundaan sidang. Namun Febri memastikan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Irman dan Sugiharto akan ditunda.
"Sidang Kasus E-KTP ditunda hari ini dan akan dijadwalkan ulang. Informasi yang kami terima, terdakwa Irman sakit dan membutuhkan perawatan medis. Untuk jadwal sidang berikutnya akan diinformasikan pihak pengadilan" ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (10/7).
Terdakwa Irman selalu terlihat sehat ketimbang rekannya Sugiharto yang memang sudah pernah mendapatkan perawatan akibat stroke yang dialaminya.
Irman dan Sugiharto belum pernah absen di sepanjang persidangan yang dimulai pada 9 Maret 2017 lalu.
Namun kali ini Irman harus absen lantaran sakit diare. Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menjelaskan Irman sudah empat hari menderita sakit diare dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Informasi yang kami terima dari istrinya, Pak Irman sakit diare. Untuk kepastian sidang hari ini, kami tunggu konfirmasi dari Pak Irman dan jaksa KPK," kata Soesilo saat ditemui di pengadilan Tipikor.
Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto yang menjadi terdakwa dua dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
[rus]
BERITA TERKAIT: