Sakit Diare, Irman Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Pledoi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Juli 2017, 13:47 WIB
Sakit Diare, Irman Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Pledoi
Irman/Net
rmol news logo . Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto yang menjadi terdakwa dua dituntut pidana penjara lima tahun dan denda RP 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Irman yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dikabarkan jatuh sakit. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan apakah Irman dapat menjalani persidangan.

Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menjelaskan Irman sudah empat hari menderita sakit diare dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Informasi yang kami terima dari istrinya, Pak Irman sakit diare. Untuk kepastian sidang hari ini, kami tunggu konfirmasi dari Pak Irman dan Jaksa KPK," kata Soesilo saat ditemui di pengadilan Tipikor.

Irman dan Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dolar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dolar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA