Mantan anggota Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa dirinya sempat ditanya mengenai tersangka e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong. Ia telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya tak mengenal Andi Narogong.
"Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia (Andi) apa lagi membahas masalah e-ktp. Itu aja," tutur Haramain usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7).
Haramain menegaskan, dirinya hanya mengikuti rapat resmi Komisi II terkait pembahasan proyek e-KTP. Di luar itu, ia mengungkapkan tak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek e-KTP dengan siapa pun.
"Saya hanya tahu rapat resmi yang dijadwal oleh sekretariat komisi II. Entah itu rapat di Senayan Komisi II atau pun rapat di luar. Semuanya rapat resmi. Saya tidak pernah ikut rapat di luar rapat resmi tersebut," jelasnya.
Saat proyek e-KTP berlangsung, Haramain merupakan ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR. Dalam surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta disebutkan bahwa ada distribusi aliran dana yang dilakukan Miryam S Haryani, ketika itu anggota Komisi II DPR.
Miryam membagikan uang proyek e-KTP sebesar 1.500 dollar AS ke sembilan Kapoksi Komisi II, salah satunya Abdul Malik Harmain.
[san]
BERITA TERKAIT: