Sirajuddin Wahab: Sampai Kapan Presiden Lindungi Setya Novanto?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 23 Juni 2017, 16:59 WIB
Sirajuddin Wahab: Sampai Kapan Presiden Lindungi Setya Novanto?
Setya Novanto/net
rmol news logo Nama Setya Novanto kembali muncul di pengadilan korupsi. Kemarin, ia disebut dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK untuk terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar itu disebut terlibat bersama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa, dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan E-KTP. (Baca juga: Jaksa KPK: Setya Novanto Punya Peran Dalam Korupsi E-KTP)

Merespons fakta persidangan itu, kekecewaan disuarakan kalangan kader Partai Golkar, di mana Novanto menjabat ketua umum.

Aktivis Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Sirajuddin Wahab, menilai Novanto sudah layak dijadikan tersangka. Apalagi, Jaksa KPK yakin bahwa telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar dilakukan dua terdakwa dengan Setya Novanto.

"Seharusnya Novanto sudah menjadi tersangka. Tetapi kenapa sampai sekarang dibiarkan begitu saja?" gugat Siraj.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP KNPI itu mempertanyakan KPK karena terkesan mengulur status tersangka Novanto.

"Apakah karena ada Pansus angket KPK sehingga tidak berani menetapkan tersangka, atau perintah dari Presiden untuk melindungi Novanto sebagai tersangka?" ujar Siraj.

Dia yakin, bukti dan keterangan dari para saksi sudah terang benderang menunjukkan keterlibatan Novanto dalam kasus E-KTP. Tetapi, kekuasaan sedang berusaha melindungi Ketua DPR RI itu sehingga membuat KPK tidak bernyali.

"Pertanyaannya, sampai kapan Jokowi melindungi Novanto dari status tersangka?" ucap Siraj. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA