Untuk itu IPW berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta kepada Menteri Hukum dan HAM agar segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Neta mengungkapkan sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Jelas dia, penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua.
"Pelanggaran hukum pertama dilakukan rezim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rezim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob," ujar Neta.
Untuk itu, lanjut Neta, Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada.
"Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.
Menteri Hukum dan HAM yang saat ini dijabat Yasonna H Laoly harus paham bahwa menempatkan napi di rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, jelas Neta, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.
"Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi. Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi," terangnya.
"Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini. Untuk itu harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum," pungkas Neta menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: