Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/6).
"Pembentukan TGPF harus melalui sidang paripurna Komnas HAM dan SK resmi pimpinan Komnas ham karena ada konsekuensi penggunaan anggaran Komnas HAM RI. Sehingga harus ada dasar hukum yang kuat," tegas Pigai.
Pigai menegaskan jika pihaknya mendukung untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pasalnya penanganan terhadap penyidik senior lembaga antirasuah itu yang sudah memakan waktu 2 bulan 10 hari, namun belum ada temuan yang berarti.
"Tapi sampai saat ini keterlibatan NGO dan Unsur luar hanya sekedar suplai data, fakta dan informasi dan tidak bisa menjadi bagian dari Tim kerja Komnas HAM," ujar Pigai.
Tim Komnas HAM yang sedang bekerja imbuh Pigai sudah lebih dari cukup, baik melalui pemantauan dan penyelidikan maupun juga koordinasi dengan KPK, Kepolisian juga Komunitas masyarakat sipil sebagai informan.
"Sesuai dengan SOP Komnas HAM keterlibatan unsur luar Komnas HAM itu hanya boleh dilakukan oleh Tim Paripurna Komnas HAM RI," demikian Pigai.
[san]
BERITA TERKAIT: