Keempat tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, beserta istrinya Lili Martiani Maddari, sementara dua orang lainnya adalah Rico Dian Sari dari pihak pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.
Dalam kasus ini Ridwan, Lili, dan Rico diduga bertindak sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu.
PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu dan diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek untuk memuluskan lelang tersebut.
Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Sedangkan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.
"(Fee proyek) yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan uang Rp 4,7 miliar, setelah potong pajak," jelas saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Adapun keempat tersangka itu terjaring OTT KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, kemarin. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur, juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
[ian]
BERITA TERKAIT: