Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan. Sebab, Mabes Polri menegaskan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus SMS dan WA ke Jaksa Yulianto.
"Pak Hary Tanoe bukan sebagai tersangka dalam kasus SMS Jaksa Yulianto tapi hanya sebagai saksi. Mabes Polri juga sudah memberi pertanyaan resmi dan membantah pernyataan Prasetyo itu," ujar Adin dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/6).
Pernyataan tersebut, kata dia lagi, juga merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Seharusnya Prasetyo harus menjadi penegak hukum yang adil, independen, dan tak menggunakan kewenangannya sebagai alat melancarkan upaya pembunuhan karakter lantaran didasari motif kepentingan politik," kritiknya.
Dari kacamata Adin, kepemimpinan Prasetyo selama 2,5 tahun juga minim prestasi. Apalagi, sejumlah anak buah Prasetyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Yang terbaru ditangkap KPK adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba," ujarnya.
Oleh karena itu kata dia, reformasi di bidang hukum tidak akan tercapai jika Prasetyo masih menjabat sebagai jaksa agung. Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Prasetyo secepatnya karena menjadi beban di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
"Kejaksaan akan sulit profesional jika Jaksa Agung memiliki
background politik seperti Prasetyo. Independensi jaksa pun dipertanyakan karena Prasetyo sering blunder," tegasnya.
Masih kata Adin, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto bukanlah sebuah ancaman, melainkan untuk mengkritisi hukum di Indonesia agar transparan dan berkeadilan.
"Untuk menjerat perbuatan orang itu masuk sebagai perbuatan pidana, harus terbukti unsur delik dalam pasal yang dituduhkan. Tapi ini kan tidak ada dan tidak mengandung unsur ancaman," demikian Adin.
[rus]
BERITA TERKAIT: