Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 17 Juni 2017, 19:22 WIB
rmol news logo Pansus Angket DPR terhadap KPK harus melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule di Jakarta, Sabtu (17/6).

Jelas Iwan, ada beberapa kasus pelanggaran UU yang diduga dilakukan KPK.

Pertama, penetapan tersangka Hadi Purnomo dan Budi Gunawan yang tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang maknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP UU 8/1981. Sehingga dalam dalam gugatan praperadilan KPK kalah.

"Dan yang paling ironi adalah kasus Hadi Purnomo, dimana upaya hukum yang dilakukan KPK dalam semua jenjang, termasuk PK (Peninjauan Kembali), KPK kalah," terang Iwan.

Kedua, soal operasi tangkap tangan (OTT) yang saat ini menjadi primadona penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini jelas-jelas melanggar UU 20/2001. Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 12B dan 12C bahwa gratifikasi bukan merupakan tindak pidana korupsi (suap), jika dalam 30 hari sejak Gratifikasi diterima dilaporkan kepada KPK.

Untuk itu, tegas Iwan, Pansus Angket DPR terhadap KPK jangan hanya berhenti pada penyidikan kasus Miryam S Haryani, sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tapi harus diperluas dan diutamakan soal pelanggaran UU dengan fulgar yang dipertontonkan KPK," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA