Dalam hal ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka atas dugaan menjadi salah satu aktor dalam penggelembungan dana tersebut.
Irfan diduga telah melakukan ikatan kontrak dengan Agusta Westland, produsen helikopter angkut tersebut, sebelum proses pelelangan terjadi.
"Diduga sebelum dilakukan lelang, dia (Irfan) sudah melakukan kontrak dengan AW yang merupakan produsen helikopter angkut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 514 miliar atau 39,3 juta dolar AS," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).
Basaria juga menjelaskan bahwa proses lelang pengadaan helikopter diikuti oleh dua perusahaan milik Irfan, yaitu PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri. Penyidik menduga Irfan mengatur proses lelang dengan meneken kontrak dengan Agusta agar perusahaan miliknya bisa menang tender.
Namun saat pengumuman lelang pada Juli 2016, lanjut Basaria, saat PT Diratama Jaya Mandiri melakukan kontrak dengan TNI AU dana pengadaan justru membengkak hingga Rp 738 miliar.
"Jadi kalau dihitung kerugian negara mencapai Rp 224 miliar," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: