Hal itulah yang membuat Handang mencari dana dengan cara lain dalam membantu proses uji materi lembaga tempat dirinya bekerja di MK hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Handang, tim formal untuk menangani uji materi tersebut sudah terbentuk, dan dirinya tidak ikut menjadi bagian dari tim yang beranggotakan dari unsur Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu.
"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," ujar Handang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pejabat Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Lebih lanjut, bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak ini menambahkan, dana tersebut diperuntukan bagi kegiatan seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty. Menurutnya, anggaran yang dialokasikan Direjen Pajak tidak bisa dikeluarkan untuk membiayai seminar dan kegiatan organisasi masyarakat yang mendukung adanya pengampunan pajak.
"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," ujar Handang.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
[san]