Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan KPK meminta pendapat pakar hukum terkait keabsahan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR.
"Tadi ada beberapa hal. Kami lihat mulai dari prosesnya, pembentukan angket itu, ketidak quorumnya. Berikutnya lagi apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar, seperi itu yg kami bahas," papar Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/6).
Laode melihat angket yang diajukan DPR kurang tepat jika dilayangkan ke lembaga independen seperti KPK. Hak angket, menurut Laode, seharusnya ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif.
"Hak angket itu nggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Tapi itu belum merupakan putusan sikap final KPK, tapi itu untuk sementara yang kami dapatkan," kata Laode.
KPK hingga saat ini belum menyimpulkan terkait keabsahan pembentukan pansus tersebut. Menurut Indrianto hal itu masih akan didiskusikan dengan pakar hukum tata negara yang lain.
"Jadi soal keabsahan atau tidaknya pembentukan pansus angket yang menurut pasal 201 itu masih kita bicarakan. Persoalan ini nanti masih kita dalami dengan pakar-pakar hukum tata negara lainnya," kata Indrianto.
Terkait hak angket itu, KPK telah meminta pendapat dari beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi negara. Laode menjelaskan, sampai hari ini KPK masih menunggu hasil dari kesimpulan diskusi para pakar tersebut.
"Kami masih menunggu setelah besok ada asosiasi ahli hukum tata negara juga, akan datang ke sini dan masyarakat sipil," pungkas Laode.
[wid]