Pemeriksaan perdana dilakukan untuk tersangka Rahman Agung, staf DPRD jatim yang diduga menerima suap dari sejumlah kepala dinas Jatim.
"Hari ini pemanggilan saksi perdana dalam kasus suap DPRD Jatim. Penyidik menjadwalkan kepada tiga saksi untuk tersangka RA (Rahman Agung)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Senin (12/6).
Dari ketiga saksi tersebut, salah satu yang dipanggil merupakan snggota DPRD Jatim M. Kabil Mubarok. Dua lainnya yaitu, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan, Mochamad Samsul Arifien.
Pekan lalu KPK menyegel ruangan Sekretaris dan Ketua Komisi B DPRD Jatim dan menyita uang Rp 150 juta yang diduga dana suap terkait pengawasan penggunaan anggaran tahun 2017 dan revisi Perda Jawa Timur.
Komisi anti rasuah kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tiga orang diduga sebagai pemberi suap dan tiga orang lainnya sebagai penerima suap.
"Diduga pemberi adalah BH (Bambang Heryanto, Kadis Pertanian), ABR (Anang Basuki Rahmat, ajudan kadis pertanian), dan ROH (Rohayati, Kadis Peternakan)," ujar Basaria di Gedung KPK, Selasa (6/6) lalu.
Adapun pihak yang diduga menerima suap di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki, staf DPRD Jatim, Santoso, dan Rahman Agung.
[wid]