Menurut Agus, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik KPK telah mengantongi sejumlah bukti untuk menaikan dugaan korupsi korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 ke tingkat penyidikan. Bahkan Agus tak membantah pihaknya telah mengantongi potensi tersangka dalam kasus tersebut
"(Potensi Tersangka) Sudah, tapi belum kita tersangkakan. Tapi sudah kita gelar di KPK," ujar Agus saat ditemui di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Lebih lanjut Agus belum mau membeberkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun Agus menekankan KPK menelisik peran swasta dalam kasus tersebut. Agus sempat melempar senyum saat disinggung swasta yang dimaksud yakni PT Diratama Jaya Mandiri. Diduga pembelian heli melalui perusahaan tersebut.
"Kita tunggulah, belum ada sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan) kita ngomong kan nggak enak. Nanti lah, anda tunggu. Jangan buru-buru," tutup Agus.
Dalam pengungkapan pihak swasta, KPK telah bekerjasama dengan Puspom TNI.
Puspom TNI sendiri telah menetapkan dua perwira yakni, Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Ketiga tersangka diduga telah menggelembungkan harga pengadaan heli ini. Akibatnya, dari anggaran sebesar Rp 738 miliar, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 220 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, Puspom TNI telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari unsur sipil. Tak hanya itu, Puspom TNI juga telah menyita uang sekitar Rp 139 miliar yang disimpan di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang.
KPK dan Puspom TNI telah menggeledah Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, dan di (Menara) Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan (seorang) swasta di Sentul City.
Berdasar penyidikan sementara, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Sedangkan Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana pada pihak-pihak tertentu.
[san]