"Red Notice itu diajukan oleh penyidik Mabes Polri ke NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di kantornya, Senin (5/6).
Menurut Setyo, Red Notice tersebut masih akan dipelajari oleh pihak NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, akan diteruskan ke NCB Interpol pusat di Lyon, Perancis.
"Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia bagaimana. Apakah (Interpol Indonesia) nanti mengajukan (Red Notice) atau tidak ke Interpol pusat," terang Setyo.
Terkait proses pengajuan Red Notice yang diajukan penyidik PMJ, kata Setyo, tidak ada limit waktu.
Rizieq Shihab ditetapkan tersangka tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan polisi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Rizieq juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut karena dianggap mempersulit pross penyidikan.
Hingga saat ini, Rizieq masih berada di luar negeri dan belum pulang ke Indonesia, sejak 26 April lalu. Alasannya, saat itu, Rizieq dan keluarganya berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Penerbitan Red Notice merupakan surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang yang ditetapkan sebagai DPO ke negara asalnya. Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri.
[ian]
BERITA TERKAIT: