Polisi: Staf Kementerian PUPR Pasti Dipanggil Jika Penuhi Unsur Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Juni 2017, 10:12 WIB
Polisi: Staf Kementerian PUPR Pasti Dipanggil Jika Penuhi Unsur Pidana
Dar Edi Yoga dan Bunaiya Arebone/RMOL
rmol news logo Staf Kementerian PUPR, Jaka, terlapor kasus dugaan penganiayaan wartawan RMOL, Bunaiya Arubone (Neya) segera dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.

Saat ini laporan berkas laporannya masih diselidiki (lidik).

"Kita lidik dulu. Apakah nanti, ada unsur pidana, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Baru kita panggil (terlapor). Ada tahap-tahapnya. Pasti kita lakukan (pemanggilan)," tegas Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/6).

Meski demikian, Argo belum dapat merinci lebih lanjut proses lidik laporan Neya. Termasuk agenda pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan.

"Itu kan kewenangan penyidik. Masa saya sampaikan. Tunggu saja," imbuh Argo.

Terkait kebutuhan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Argo juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Menurut Argo, jika diperlukan, maka polisi akan menyita CCTV di salah satu ruangan Kementerian PUPR.

"Nanti tergantung penyidik apa memerlukan (tambahan alat bukti) atau tidak," terang Argo.

Neya diduga mengalami kekerasan akibat dicekik dan didorong Jaka saat meliput di Kementerian PUPR, Rabu 31 Mei lalu.

Tak hanya itu, Jaka juga diduga menyerang secara verbal saat mengusirnya dari ruangan yang juga terdapat menteri PUPR itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA