Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie bahkan menegaskan bahwa pihaknya bisa saja mengembalikan Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia jika KPK mengajukan permintaan.
"Jika pimpinan KPK meminta imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan agar tidak keluar negeri, maka dengan dasar permintaan tersebut imigrasi bisa melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan diserahkan lagi kepada pimpinan KPK yang memintanya," papar Ronny kepada wartawan, di kantornya Minggu (4/6).
KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Sjamsul Nursalim untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul merupakan salah satu pemilik bank yang mendapatkan SKL tersebut meski diduga utangnya kepada negara belum lunas. Senin (29/5) lalu, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim yang berada di Singapura.
Namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Ronny, KPK tetap bisa mengajukan cekal terhadap Sjamsul dan istrinya meski keduanya berada di luar negeri.
"Apa bila penyidik, baik Polri, KPK atau kejaksaan ada permintaan untuk melakukan pencegahan agar WNI tidak keluar negeri, untuk kepentingan pemeriksaan hukum, tapi yang bersangkutan sudah di luar negeri maka atas permintaan tersebut kita bisa melakukan pencabutan dokumen perjalanan," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika KPK mengajukan cekal atas Sjamsul, Ditjen Imigrasi Indonesia bisa melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura. Untuk seterusnya diberikan surat perjalanan pengganti paspor.
Koordinasi dengan imigrasi setempat agar yang bersangkutan bisa dikembalikan oleh imigrasi negara yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan layaknya paspor agar ia bisa melakukan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi imigrasi tidak bisa berinisiatif karena imigrasi hanya bisa menangkal orang asing atau mencegah orang indonesia ke luar negeri. Kemudian apa bila ada orang Indonesia dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai SOP baik dalam UU no. 6 tahun 2011 tentang imigrasi atau peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013," tutur Ronny.
[ian]
BERITA TERKAIT: