Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra yakin dengan metode penelusuran ini akan terungkap siapa pelakunya, serta di mana tempat, jumlah harta kekayaan yang disembunyikan dan tindak pidananya.
"Konsep
follow the money ini dapat dijadikan peta jalan untuk menemukan dan mengerucutkan alat bukti. Jika perlu PPATK dilibatkan," terang Azmi dalam keterangannya, Minggu (4/6).
Menurut dia, pejabat instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga harus ditelusuri lebih dalam guna mengetahui sumber uangnya.
"Apakah diperoleh dari dana desa atau darimana sumber pengumpulan uang tersebut karena pemberian suap ini sangat terencananya, punya keinginan yang sama dan ini sistematis," tegasnya.
Bagi para auditor BPK yang memeriksa di Kemendes tersebut harus ditelusuri mengaudit di Kementerian/Lembaga mana saja. Hal ini dinilainya penting untuk mengetahui modus timbulnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan keobjektivitas audit BPK. Apalagi mengingat beberapa tahun terakhir, hasil kerja BPK banyak memberikan WTP kepada K/L.
[wid]