Sebelumnya Membantah, Abdul Mujib Ternyata Pengurus FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Juni 2017, 19:25 WIB
Sebelumnya Membantah, Abdul Mujib Ternyata Pengurus FPI
Abdul Mujib (kiri, berpeci) dan Matusin (kanan)
rmol news logo Salah satu penganiaya anak umur 15 tahun, Putra Mario Alvian, ternyata menjabat pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi massa main hakim sendiri terhadap Mario. Salah satunya, kartu identitas DPW FPI Jakarta Timur atas nama Abdul Mujib (22).

"Benar. Ada kartu identitas pengurus FPI atas nama Abdul Mujib," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di kantornya, Jumat sore (2/6).

Dalam kartu identitas itu tercantum nama Ahmad Mujib menjabat Wakil Ketua Bidang Misbah DPW FPI Jaktim. Selain nama dan jabatan, terdapat foto Ahmad, yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak.

Sebelumnya, Ahmad mengaku kepada wartawan hanya berstatus anggota FPI. Pria yang diketahui sebagai guru silat itu membantah menjabat pengurus FPI.

"Saya (anggota) FPI, bukan pengurus. Ya, saya diajak (menganiaya Mario)," ungkap Ahmad kepada wartawan.

Mario diintimidasi dan dipukuli di bagian kepala karena dianggap menghina Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, dan para pendukungnya, lewat media sosial Facebook. Video penganiayaan dan intimidasi atas Mario, yang berdurasi 11 menit 21 detik, tersebar di media sosial.

Abdul Mujib merupakan satu dari dua tersangka yang ditangkap polisi. Satu tersangka lainnya adalah Matusin (52), pria yang sehari-hari menjadi tukang ojek di Cipinang Muara.

Mereka masih menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Mereka dianggap melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 jo pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Atau dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap seseorang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA