Amien Rais Akui Terima Rp 600 Juta, KPK Belum Putuskan Langkah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Juni 2017, 18:36 WIB
Amien Rais Akui Terima Rp 600 Juta, KPK Belum Putuskan Langkah
Amien Rais konferensi pers di rumahnya/RM
rmol news logo Meski Amien Rais telah mengaku menerima aliran dana Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu.

Nama Amien Rais awalnya disebut Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kementerian Kesehatan, pada Selasa (30/5). Terdakwanya adalah mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari.

"Belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini. Penuntut umum akan buat analisis dan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/6).

Dalam dakwaan, Amien yang juga mantan Ketua MPR, disebut menerima uang yang ditransfer melalui rekening Yurida Adlaini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation. Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.

"Penyebutan nama Amien Rais adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai. Maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa dan putusan pengadilan hakim," jelas Febri.

Selain Amien, ada dua nama lain yang juga disebut menerima aliran dana korupsi Alkes. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir mendapat Rp 250 juta; dan Ketua Sutrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun, sebesar Rp 65 Juta.

Pada kasus tersebut, Siti Fadillah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan Alkes guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA