Dalam persidangan ini, bekas politisi PDI Perjuangan itu kembali membeberkan siapa saja anggota DPR yang menyalurkan program Aspirasi ke daerah Maluku yakni, Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Budi Supriyanto Fraksi Partai Golkar. Musa telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Budi dan Andi telah berstatus terdakwa.
Kemudian ada nama Wakil Ketua Komisi V DPR, Lazarus dari PDI Perjuangan, Michael Wattimena dari Partai Demokrat serta Yudi Widiana dari PKS yang telah berstatus tersangka. Tak sampai disitu, sejauh ingatannya, ada 20 anggota komisi V DPR termasuk pimpinan komisi V DPR yang menyalurkan program aspirasi ke daerah Maluku.
"Itu yang saya ingat yang lainnya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaaan). Kalau nggak salah ada 20 orang termasuk pimpinan," ungkap Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, seluruh anggota komisi lima mendapatkan program aspirasi yang menyebar ke 11 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Namun dirinya tak mengetahui siapa saja anggota yang menyerahkan program aspirsinya selain di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Kebetulan saya di Maluku. Di Maluku itu ada Musa, Andi, Budi, pak Lazarus, pak Watimena dan Yudi PKS," ujar Damayanti.
Terkait mengenai besaran persentase komisi yang diterima anggota komisi V DPR untuk menyalurkan program aspirasi ke Maluku, Damayanti mengaku persentase fee tersebut sudah dibahas jauh-jauh hari.
Dirinya hanya mengetahui persentase besaran komisi dari Musa Zainuddin. Jumlah fee yang diterimanya sebesar 6 persen dari nilai proyek.
"(Komisi) sudah ada di komisi V, sudah ada jatah komisi, ada yang bilang 3-5 persen, saya tahu dari pak Musa," ujarnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: