Dalam kesaksiannya Damayanti mengurai kembali alur pemberian uang yang diterimanya dari sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng.
"Semua uang yang ambil Dessy (Dessy A Edwin), uang dari Abdul Khoir. Belakangan saya baru tahu dari fakta persidangan uang itu patungan pak Aseng dan pak Alfred (Jhon Alfred)," beber Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Damayanti menjelaskan, uang patungan yang jumlahnya Rp 1 miliar tu diberikannya kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan wakilnya M. Hilmi saat Pilkada 2015 lalu.
Menurut Damayanti, Hendrar diberikan uang sebesar Rp 300 juta sementara Widya dan wakilnya Hilmi masing-masing Rp150 juta.
"Sisanya ada untuk Dessy dan DPC PDI Perjuangan Kendal juga ada. Seingat saya uang diberikan awal Desember 2015, karena taggal 9 Desember sudah Pilkada serentak," ujar Damayanti.
Di kesempatan yang sama, Abdul Khoir, terdakwa kasus suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kemenpupera tak membantah pernah memberikan uang kepada Dessy selaku staf Damayanti.
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama itu menjelaskan, kala itu, Dessy mengatakan Damayanti memerlukan uang untuk Pilkada 2015. Atas pernyataan itu jugalah dirinya menghubungi Aseng dan bos Jeco Grup Hong Arta John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar. Setelah didapatkan, uang tersebut ditukarkan menjadi 72.727 dolar AS dan diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.
"Pada waktu itu saya tidak punya uang, dan sepakat untuk patungan saya dan pak Aseng, dan pak Alfred. Uangnya dari pak Alfred. Saya pinjam dan sudah saya kembalikan," kata Abdul saat menjadi saksi di persidangan.
[wid]