Pembatalan tersebut lantaran hakim menilai ACTA tidak menunjukkan kesungguhan dalam melayangkan permohonan gugatan karena tidak pernah hadir dengan alasan yang sah. Padahal MK telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal pemanggilan sidang.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Dikesempatan yang berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya membatalkan permohonan yang diajukan ACTA dikarenakan permohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas meski MK telah melayangkan surat panggilan sidang. Bahkan, sambung Saldi, panitera telah menghubungi pihak pemohon namun tidak pernah diangkat.
Disamping itu, lanjut Saldi, Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU MK, disebutkan, sebelum memulai pokok perkara, hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara karena hal tersebut menjadi penting bagi pemohon untuk hadir dalam persidangan.
"Aturan ini semestinya ditaati. Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonn," demikian Saldi.
[san]
BERITA TERKAIT: