Polisi Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 16:18 WIB
Polisi Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Net
rmol news logo Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

"Itulah yang diharapkan, misalnya ada aturan kepolisian merasa tidak cocok atau tidak sesuai aturan, ada lembaga yang menguji," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono di kantornya, Selasa (30/5).

Menurut Argo, proses praperadilan di persidangan merupakan sebagai sarana untuk menguji dan membuktikan terkait penetapan status seorang menjadi tersangka.

"Kita buktikan di situ itu lebih bagus," katanya.

Argo memastikan, penyidik akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto porno yang melibatkan seorang muridnya Firza Husein pada Senin (29/5). Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA