Menurut jurubicara KPK, Febri Diansyah, penyidik masih akan melakukan panggilan secara patut kepada keduanya dengan terus melakukan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura.
"Saat ini yang dilakukan penyidik adalah kewajiban sesuai dengan hukum acara berlaku. Jadi kita panggil secara patut sampai diterima di kediaman saksi. Kita tunggu respons dari saksi, apakah akan bersedia datang ke Gedung KPK," ungkap Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/5).
Sjamsul Nursalim adalah pemilik Badan Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang bangkrut. Pada 2004, Sjamsul mendapatkan Surat Keterangan Lunas atau SKL dari Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini telah berstatus tersangka. Padahal, Sjamsul masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK telah menjadwalkan panggilan kepada Sjamsul dan istrinya, kemarin (Senin, 29/5). Tapi pasangan itu mangkir.
Febri enggan mengungkap kemungkinan pemeriksaan Sjamsul dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mempercepat proses penyidikan.
"Belum bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Dia juga tidak terbuka ketika ditanya wartawan soal ada tidaknya tim KPK di Singapura untuk memantau pergerakan Sjamsul Nursalim.
"Terkait berapa jumlah tim yang kami turunkan ke Singapura, ada atau tidak tim yang kami terjunkan, dan bagaimana koordinasi kita dengan CPIB, kami pandang itu terlalu teknis untuk disampaikan," terangnya.
[ald]