
Kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menegaskan keputusan penyidik Polda Metro
Jaya yang meningkatkan status kliennya dari saksi menjadi tersangka
jelas menyalahi prosedur hukum.
Tindakan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menurut Sugito keterluan dan kalap.
“Ini
keterlaluan dan polisi kalap, mau menang sendiri. Penyidik jadi alat
backup Ahok. Habib Rizieq pasti akan melawan," kata Sugito saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5).
Menurut Sugito, apa yang
dituduhkan hanya akal-akalan kepolisian untuk mempermalukan dan
melakukan kriminilasasi dengan bukti yang tidak jelas. Dalam waktu dekat
kata Sugito Rizieq akan kembali ke Indonesia. Namun demikian, Sugito
belum bisa memastikan kapan tepatnya Rizieq akan tiba di tanah air.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: