Penyebar Chat Palsu Kapolri Sudah Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 28 Mei 2017, 15:00 WIB
Penyebar Chat Palsu Kapolri Sudah Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Setyo Wasisto saat konferensi pers/RMOL
rmol news logo Polisi menangkap pemilik akun instagram @muslim_cyber1 yang diduga telah menyebarkan pesan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebutkan HP (23), inisial pria tersangka pemilik akun merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan,

"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (28/5).

Menurut Setyo, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta," jelas Setyo.

Ia melanjutkan, polisi menangkap HP di rumahnya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5) pukul 05.00 WIB. Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, kemudian satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," papar Setyo. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA