"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Masyhudi di Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Masyhudi, saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas-berkas yang dilimpahkan. Kemudian penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas sudah terpenuhi atau belum.
"Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspos," katanya.
Masyhudi menambahkan, jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.
Adapun, pasal yang disangkakan kepada pentolan grup band Dewa 19 tersebut adalah pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: