Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfrimasi oleh wartawan beberapa saat lalu, Rabu (24/5).
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.
Menurut Soemarsono, surat pengunduran diri Ahok itu sebetulnya sudah diserahkan kemarin, Selasa (23/5). Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena proses hukumnya sempat naik banding.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," jelas Sumarsono.
Namun demikian, saat ini imbuh Sumarsono pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi untuk menerbitkan SK pemberhentian segera diproses. Pasalnya, Ahok pun sudah membatalkan pengajuan banding atas vonis penjara dua tahun yang ditetapkan pengadilan.
[san]
BERITA TERKAIT: