Hal itu disampaikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada wartawan, Rabu (24/5).
"Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Komunitas Intelijen dan Tim Penanganan Konflik Sosial Daerah setempat sepakat menyerahkan kasus penistaan agama itu ke aparat kepolisian Karawang. Kasus itu harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Cellica.
Sebelumnya, Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi laporan masyarakat terkait pernyataan Aking Saputra di akun media sosial pribadi yang dinilai menyudutkan umat Islam.
"Upaya hukum ini harus dihormati sebagai bentuk penyelesaian masalah. Kami akan menangani laporan tersebut secara profesional," kata Andi kemarin, Selasa (23/5).
Sesuai dengan laporan masyarakat yang berasal dari forum masyarakat Karawang itu, Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya. Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."
[san]
BERITA TERKAIT: