KPK: Praperadilan Miryam Ditolak, Bukti Korupsi e-KTP Makin Kuat Dan Hak Angket Tak Lagi Relevan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Mei 2017, 09:21 WIB
KPK: Praperadilan Miryam Ditolak, Bukti Korupsi e-KTP Makin Kuat Dan Hak Angket Tak Lagi Relevan
Miryam/net
rmol news logo Pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak relevan lagi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Febri, ditolaknya praperadilan mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menunjukkan jika permintaan anggota DPR soal hak angket sudah terpenuhi.

"Semoga putusan praperadilan ini bisa memperjelas apa yang diminta komisi III dalam hak angket sehingga clear bahwa bukti-bukti hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan dan persidangan," kata Febri.

Dengan penolakan tersebut tambah Febri, makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Bukan hanya penting untuk kasus Miryam yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, tapi juga e-KTP karena kasus ini tidak terpisahkan. Miryam adalah salah satu saksi kasus e-KTP yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana e-KTP maka putusan ini cukup penting karena menegaskan bukti-bukti rekaman dalam penyidikan dan persidangan merupakan alat bukti yang hanya dibuka saat penyidikan dan persidangan," jelas Febri.

Menurut Febri, salah satu alasan anggota Komisi III untuk mengajukan hak angket terhadap KPK adalah kesaksian penyidik kasus tersebut Novel Baswedan yang mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

"Sehingga bukti-bukti seperti rekaman tidak bisa dibuka dalam proses politik seperti yang diminta Komisi III," pungkas Febri.

Sebagaimana diberitkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan KPK yang menetapkaan Miryam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.

"Terkait putusan praperadilan di PN Jaksel yang dimohonkan tersangka MSH (Miryam S Haryani), kami apresiasi apa yang diputuskan. Kami baca pertimbangkan hakim, salah satunya disebutkan bukti-bukti seperti BAP dan rekaman sidang adalah bukti yang diakui hakim sehingga penyidikan itu sudah memenuhi 2 alat bukti," tambah Febri kemarin, Selasa (23/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Asiadi mengatakan soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA