Besok Siang, Veronica Tan Jelaskan Alasan Ahok Tetap Mau Dipenjara Dua Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 18:06 WIB
Besok Siang, Veronica Tan Jelaskan Alasan Ahok Tetap Mau Dipenjara Dua Tahun
Ahok-Veronica Tan/net
rmol news logo Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasusnya.

Pencabutan banding itu langsung disampaikan Istri Ahok, Veronica Tan dan tim pengacara Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu. Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Sementara itu pengacara Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.

"Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keptusan itu, kita dampingi," demikian Sudirta.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA