Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan, 14 tersangka antara lain berinisial RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Sementara taruna dengan inisial CAS disebut sebagai tersangka utama. Semua tersangka merupakan Taruna Tingkat III.
"Tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan. Dan ada juga dua orang perannya mengawasi," katanya, Minggu (21/5).
Penyisik menjerat para tersangka dengan pasal 170 subsider pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban M. Adam meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh para seniornya. Penganiayaan dilakukan di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III pada Kamis lalu (17/5) sekitar pukul 01.30 WIB.
[wah]
BERITA TERKAIT: