SKANDAL BLBI

KPK Diingatkan, Kejagung Sudah Pernah SP-3 Perkara Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Mei 2017, 20:32 WIB
KPK Diingatkan, Kejagung Sudah Pernah SP-3 Perkara Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap para obligor BLBI yang ikut dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Praktisi dan Pengamat Hukum alumni Leiden University, Irfan Melayu menyesalkan dibukanya kembali kasus pemberian Surat  Keterangan Lunas (SKL)  kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang mengikuti Program Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) oleh KPK itu. Pasalnya sesungguhnya menurut dia, kasus itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, dengan menerbitkan SP3.

"Kejaksaaan Agung saat itu menyatakan  Sjamsul Nursalim tidak terbukti atas dugaan tindak pidana korupsi. Obyek perkara yang ditangani sama, hanya sekarang ini pintu masuknya melalui penyelenggara negara. SKL yang diterima Sjamsul Nursalim dikeluarkan oleh BPPN. Dasar pemberian SKL oleh BPPN,  adalah UU No 25 Tahun 2000, TAP MPR, Inpres No 8 tahun 2002, Keputusan KKSK dan rekomendasi  Menteri Negara BUMN. Kejaksaan Agung, melihat tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim,” katanya, Rabu (17/5).

Menurut Irfan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum yang lain, seharusnya tidak boleh  ditangani lembaga lainnya. Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

"Membuka kembali kasus yang sudah ditangani pihak lain, akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan Agung) dan ini tidak elok. Karena batasannya etis, memang antar aparat sendiri yang harus memperhatikan. Agar ada saling menghargai antar institusi penegak hukum," imbuhnya.

Dikatakannya, Kejaksaan Agung saat itu memiliki alasan kuat  menghentikan penyidikan, lantaran salah satu unsur yang esensial pada pasal 1 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 tidak terbukti. Yakni dimana tidak ada unsur kerugian negara. Karena itu menurut KUHAP kalau tidak terbukti unsur deliknya maka harus dihentikan proses penyidikannya. Alasan kedua, adalah adanya  keluarnya SP 3 adalah Undang Undang nomor 25 tahun 2000, yakni obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.  

"SP3 kasus Sjamsul Nursalim, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 215/Pid/Prap/2008/PT DKI pada tanggal 22 September 2008, yang mengabulkan banding Kejaksaan Agung. Sekarang ini KPK mengungkapnya dari sisi penyelenggara negara, dengan mensasari  mantan kepala BPPN. Namun demikian obyek perkaranya sama,  yakni SKL terhadap Sjamsul Nursalim,” urainya.

Jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, tambahnya, maka harusnya KPK menjadikan audit BPK sebagai pintu masuk untuk mengungkap. Audit BPK menyatakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) clear tidak ada masalah. Dalam auditnya BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI, yang sudah melunasi kewajibannya.

"Mengapa audit BPK dinyatakan clear, lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004.  Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA