Andi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pukul 09.47 WIB dengan diantar mobil tahanan bersama tersangka korupsi kapal perang PT PAL, Firmansyah Arifin.
"Tersangka AA (Andi Agustinus) akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami informasi-informasi terkait korupsi eKTP," ujar Jurubicara, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/5).
Selain Andi Agustinus, KPK juga panggil tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang eKTP, Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk Andi.
"Tersangka MSH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," imbuh Febri.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Selain Andi dan Miryam, KPK telah lebih dulu menersangkakan mantan dirjen Dukcapil Kemendagri, Iraman. Juga Direktur Pengelolaan Informasi Adminitsrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto.
"Hingga saat ini KPK masih fokus untuk memperdalam keterlibatan tersangka AA dalam korupsi eKTP," kata Febri saat ditanyai wartawan kemungkinan adanya tersangka baru.
[wid]
BERITA TERKAIT: