Tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada MK tahun 2011-2012 itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pukul 10.15 WIB, diantarkan mobil tahanan.
"SUS kami panggil sebagai tersangka di kasus suap pada mantan hakim MK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.
Febri menjelaskan, pemeriksaan Samsu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Bulan ini merupakan masa perpanjangan penahanan terakhir untuk Samsu.
"Sebelumnya SUS ditahan selama 20 (hari) dan 40 hari oleh penyidik KPK," tambah Febri.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui tranfer ke rekening CV Ratu Semangat, milik istri Akil.
Samsu sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kalah dan justru ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.
Umar disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: