Kembali Diperiksa KPK, Mantan Sekjen Kemendagri Diminta Lengkapi Data Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Mei 2017, 15:38 WIB
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni mengaku hanya diminta pendalaman data saat kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara e-KTP (Jumat, 12/5).

Diah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi bagi tersangka korupsi pengadaan eKTP Andi Narogong atau Andi Agustinus.

"Cuma nambah data," jawab Diah singkat ketika ditanya perihal pemeriksaannya sejak pagi.

Namun Diah enggan menjelaskan lebih lanjut terkait data yang ia maksudkan.

"Tanya sama penyidik," pungkasnya sambil berlalu ke arah mobil.

Diketahui bahwa Diah diduga menerima uang sebesar USD 300 ribu dari terdakwa Sugiharto dan USD 200 ribu dari terdakwa Irman. Keduanya merupakan saat itu merupakan pejabat Kemendagri.

Namun dalam kesaksiannya saat dipersidangan 16 Maret 2017 lalu, Diah mengaku telah mengembalikan uang tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA