Diah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi bagi tersangka korupsi pengadaan eKTP Andi Narogong atau Andi Agustinus.
"Cuma nambah data," jawab Diah singkat ketika ditanya perihal pemeriksaannya sejak pagi.
Namun Diah enggan menjelaskan lebih lanjut terkait data yang ia maksudkan.
"Tanya sama penyidik," pungkasnya sambil berlalu ke arah mobil.
Diketahui bahwa Diah diduga menerima uang sebesar USD 300 ribu dari terdakwa Sugiharto dan USD 200 ribu dari terdakwa Irman. Keduanya merupakan saat itu merupakan pejabat Kemendagri.
Namun dalam kesaksiannya saat dipersidangan 16 Maret 2017 lalu, Diah mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: