"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan. Karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya di Jakarta (Kamis, 11/5).
Menurutnya, KY mengimbau masyarakat dapat menggunakan proses hukum formil sebagaimana yang diatur. Aapbila ingin meminta penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa, tidak terkecuali Ahok. Terlebih Ahok sendiri bisa menempuh upaya hukum banding jika tidak puas pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika ada dugaan pelanggaran hakim yang memutus perkara Ahok maka bisa dilaporkan ke KY terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Mengimbau kembali semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim," demikian Farid.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: