Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova mengatakan, jajaran Bareskrim bahkan sempat menggerebek pabrik perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Candi, Semarang itu.
"Itu kan yang gerebek turun langsung dari mabes. Itu yang nangani Bareskrim, yang (memberi) police line," kata Djarod ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5).
Menurutnya, Polda Jateng tidak menangani kasus tersebut, namun tetap bersedia apabila kasus ‎pembuatan tabung gas ilegal dilimpahkan ke pihaknya.
Terpisah, anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayni menjelaskan bahwa kepolisian harus mengusut tuntas praktik ilegal pembuatan tabung gas yang dilakukan oleh PT Karya Mandiri Steel.
"Ini perlu ditindak karena bisa saja itu konspirasi, dia ilegal. Bisa saja swasta-swasta itu hanya bikin-bikin (produksi) saja tetapi tidak mengikuti standarisasi. Itu tidak boleh," beber Endang.
Pabrik PT KMS yang terletak di Kawasan Industri Candi diduga telah memproduksi tabung LPG (Elpiji) ukuran 3 kilogram palsu dengan bahan baku dan proses yang tidak sesuai standar mutu. Perusahaan itu juga mendistribusikan atau menjual langsung kepada konsumen tabung gas hasil produksinya.
PT KMS disebut tidak memiliki izin untuk memproduksi tabung gas. Sejumlah syarat lain yang tidak dipenuhi yakni tidak adanya Sertifikat SNI 1402-2008 yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan produsen tabung LPG karena berkaitan dengan mutu produk. Dengan adanya SNI perusahaan harus melakukan proses produksi dan bahan baku sesuai standar yang ditentukan.
PT KMS juga tidak memiliki sertifikat penggunaan merk PT KMS yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan intelektual (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung, melainkan memakai merk SKT, perusahaan yang berlokasi di Cibinong, Bogor. Dengan begitu, PT KMS sudah memalsukan barang dengan memakai merk perusahaan lain.
Juga tidak mengantongi sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3 kilogram. Karena surat penunjukan tersebut dikeluarkan oleh PT Pertamina apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai vendor pembuat tabung LPG yang didapat melalui proses tender. Sementara, PT KMS tidak terdaftar sebagai vendor Pertamina dan tidak pernah mengikuti tender.
Padahal, setiap perusahaan yang memproduksi tabung LPG harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina. PT KMS menjual tabung LPG 3 kilogram langsung ke konsumen dengan mutu dan bahan baku yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Pertamina dan SNI.
[wah]
BERITA TERKAIT: