Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya tetap mendalami pengakuan Hotma terkait uang sebesar Rp150 juta dan USD 400 ribu dari terdakwa Sugiharto.
Meski Hotma mengaku uang itu adalah honor atas kerjanya mengurus surat lelang agar pelaksanaan proyek e-KTP berjalan lancar, namun penerimaan uang merupakan bagian dari konstruksi besar korupsi dalam proyek tersebut.
"Tentu akan kita cermati dan dalami lebih lanjut. Tim juga sudah melakukan perkembangan perkara untuk itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5).
Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu yang diterimanya dari Sugiharto. Sementara, uang sebesar Rp 150 juta masih ada di kantornya dan belum digunakan.
Terkait hal tersebut, Febri menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami motivasi di balik pemberian uang. Hasilnya akan dibeberkan dalam proses penuntutan jaksa terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Nanti akan kita lihat peran dari masing-masing pihak tersebut," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: