Aliran Uang Ke Hotma Bagian Konstruksi Kasus e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 21:39 WIB
Aliran Uang Ke Hotma Bagian Konstruksi Kasus e-KTP
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Salah satunya mengenai aliran uang yang diterima pengacara senior Hotma Sitompul dari terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya tetap mendalami pengakuan Hotma terkait uang sebesar Rp150 juta dan USD 400 ribu dari terdakwa Sugiharto.

Meski Hotma mengaku uang itu adalah honor atas kerjanya mengurus surat lelang agar pelaksanaan proyek e-KTP berjalan lancar, namun penerimaan uang merupakan bagian dari konstruksi besar korupsi dalam proyek tersebut.

"Tentu akan kita cermati dan dalami lebih lanjut. Tim juga sudah melakukan perkembangan perkara untuk itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5).

Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu yang diterimanya dari Sugiharto. Sementara, uang sebesar Rp 150 juta masih ada di kantornya dan belum digunakan.

Terkait hal tersebut, Febri menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami motivasi di balik pemberian uang. Hasilnya akan dibeberkan dalam proses penuntutan jaksa terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Nanti akan kita lihat peran dari masing-masing pihak tersebut," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA