Kapolri: Kejaksaan Yang Akan Gugat HTI Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 17:48 WIB
Kapolri: Kejaksaan Yang Akan Gugat HTI Ke Pengadilan
Tito Karnavian/net
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan keputusan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dikoordinasi oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (kemenkopolhukam) dengan lembaga terkait.

Langkah selanjutnya kata Tito, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri)dan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) yang mengeksekusi keputusan tersebut untuk diberikan kepada pihak kejaksaan.

"Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," ujar Tito kepada wartawan di RS Polri Jakarta, Senin (8/5).

Sebelumnya menkopolhukam Wiranto menegaskan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal dilakukan melalui proses hukum.

Menurutnya langkah tersebut untuk membuktikan pemerintah secara sewenang-wenang membubarkan Ormas. Bahkan pihaknya sedang mengkaji, Ormas lainnya yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA