Begitu kata Ketua KPK jilid pertama Taufiequrachman Ruki saat ditemui di gedung KPK, Kamis (4/5). Ruki mengaku selama memimpin KPK selalu menolak permintaan yang diajukan Komisi III DPR meskipun di bawah ancaman angket.
"Saya kira KPK pada periode lalu sudah beberapa kali menghadapi hak angket. Dan jelas kami tolak ketika Komisi III DPR meminta kami menangani sebuah kasus sekaligus menetapkan tersangkanya. Kami katakan tidak mau, serahkan kasusnya kepada kami," tutur Ruki di Gedung KPK, Kamis (4/5).
Lebih lanjut, Ruki menilai hak angket DPR kepada KPK agar membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani sebagai hal yang salah sasaran.
"Kalau bicara tentang rekaman pembicaraan kenapa tidak minta putusan pengadilan saja. Agar pengadilan memerintahkan pimpinan KPK membuka," tuturnya.
Ruki membenarkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Namun jangan sampai penegakan hukum diintervensi dengan keputusan politik.
"Bukan berarti KPK tidak boleh diawasi. Perlu kita lakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power," pungkas Ruki.
[ian]
BERITA TERKAIT: