Mantan Menko Perekonomian era Presiden Megawati itu buru-buru naik ke mobil yang menjemputnya di depan lobi gedung.
"Nggak ada. Nggak bisa, nggak bisa," elak Dorodjatun sambil jalan menjauhi wartawan.
Selama kurang lebih empat jam, Dorodjatun yang komisaris utama Bank BTPN menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dorojatun diperiksa terkait perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus BLBI pada 2014 silam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligator kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
[wid]